KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
A.
Pengertian Kurikulum dan KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan
pendidikantertentu yang meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian
dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikkan dan peserta
didik.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan ,struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan kalender pendidikan dan silabus.KTSP diberlakukan di Indonesia mulai
tahun ajaran 2006/2007.menggantikan kurikulm 2004[Kurikulum Berbasis
Kompetensis] pemberlakuan KTSP di dasarkan pada peraturan menteri pendidikan
nasional No.24 tahun 2006, menurut permendiknas
tersebut.KTSP adalah kurikulum yang di kembangkan dan di tetapkan tingkat
sekolah [Satuan Pendidikan].baik satuan pendidikan dasar [Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan].
KTSP adalah kurikulum operasional yang di sunsun
di kembangkan dan di laksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang sudah siap
dan mampu mengembangkannya dengan memperhatikan Undang-undang No.20 tahun 2003
Tentang system pendidikan Nasional Pasal 36:
1. Pengembangan kurikulum di
lakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional
2. Kurikulum pada semua jenjang
dan jenis pendidikan di kembangkan dengan perinsip diservikasi sesuai dengan
satuan pendidikan,potensi daerah dan peserta didik
3.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dasar dan menengahdi kembangkan
oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan
standar isi serta panduan peyunsunan kurikulum yang di buat oleh BSNP.
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Megacu Kepada Tujuan Umum Pendidikan:
1. Tujuan pendidikan dasar
adalah
meletakkan
dasar kecerdasan,Pengetahuan,Keperibadian,Akhlak Mulia,serta Kererampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut .
2. Tujuan
pendidikan menengah adalah
menigkatkan,kecerdasan,pengetahuan,kepribadian,akhlak mulia serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3.
Tujuan pendidikan menegah kejuruan adalah
kecerdasan,pengetahuan,kepribadian,akhlak
mulia,serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut sesuai dengan kejuruanya
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah tertentu dalam standar isi,yang di kembangkan dari kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia kewarganegaraan dan kepribadian,ilmu
pengetahuan dan teknologi,estektika,jasmani,olaraga dan kesehatan.adapun muatan
KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang cakupan dan kedalamnya merupakan
beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
B.
Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di
landasi oleh undang-undang dan penerapan peraturan pemerintah sebagai berikut:
1. Undang-undang nomor 20 tahun
2003 tentang sisdiknas
2. Peraturan pemerintah nomor 19
tahun 2005 tentang standar nasional pendadikan
3. Permendiknas No.22 tahun 2006
tentang standar isi
4. Pemerdiknas No.23 tahun 2006
tentang standar kompetensi lulusan
5.
Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas No.22
dan 23.
Uraian singkatan mengenai isi
pasal-pasal yang melandasi KTSP dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.
Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang sisdiknas.
Dalam undang-undang sisdiknas dikemukakan bahwa
standar nasional pe. ndidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi, lulusan, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana
dan berkala.
2.
Peraturan pemerintah No.19 tahun 2005.
Peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 adalah
peraturan tentang standar nasional pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria
minimal tentang system pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) .
3.
Peraturan menteri pendidikan nasional No.22 tahun 2006.
Peraturan mentri pendidikan nasional No.22 tahun
2006 mengatur tentang standart isis satuan pendidikan dasar dalam menengah
selanjutnya disebut standart isi, mencangkup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
4.
Peraturan menteri pendidikan nasional No.23 tahun 2006.
Peraturan
menteri pendidikan nasional No.23 tahun 2006 adalah mengatur standart
kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam membentuk kelulusan peserta didik.
5.
Peraturan menteri pendidikan
nasional No. 24 tahun 2006
Peraturan
menteri pendidikan nasional No. 24 tahun 2006 adalah mengatur tentang
pelaksanaan SKL dan standart isi.
C.
Karakteristik KTSP
1.
Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan.
KTSP merupakan otonomi luas kepada
sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggung jawab untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat.
2.
Partisipasi Masyarakat dan Orang tua yang Tinggi.
Dalam KTSP pelaksanaan kurikulum
didukung oleh partisipasi masyarakat, orang tua, peserta didik yang tinggi dan
masyarakat tidak hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi
melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan
program-program yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.
Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional.
Dalam KTSP pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis
dan professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksanaan
kurikulum merupakan orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional.
4.
Tim Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan
kurikulum dan pembelajaran didukung oleh kinerja tim yang kompak dan transparan
dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan, dalam dewan pendidikan dan
komite sekolah,misalnya pihak-pihak yang terlibat bekerjasama secara harmonis
sesuai dengan posisinya masing-masing untuk mewujudkan suatu “sekolah yang
dapat dibanggakan” oleh semua pihak.
Disamping beberapa karakteristik
diatas terdapat beberapa factor penting yang perlu diperhatikan dalam
pengembangan KTSP.
1.
System informasi yang jelas dan transparan
Sekolah dan stuan pendidikan yang
mengembangkan dn melaksanakan KTSP perlu dimiliki informasi yang jelas tentang
program yang netral dan transparan, karena informasi tersebut seseorang akan
mengetahui kondisi dan posisi sekolah.
2.
System Penghargaan dan Hukum.
Sekolah dan satuan pendidikan yang
mengembangkan dan melaksanakan KTSP perlu menyusun system penghargaan (reward)
dan hukuman (punishment) bagi warganya untuk mendorong kinerjanya.
D.
Prinsip Pengembangan KTSP
1. Berpusat pada potensi,
perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkunganya.
2. Beragam dan Terpadu
3. Tanggap terhadap Perkembangan
Ilmu Pengetahuan,Teknologi dan Seni.
4. Relevan dengan kebutuhan.
5. Menyeluruh dan
berkesinambungan.
6. Belajar sepanjang hayat.
7.
Seimbang antara kepentingan global, nasional dan local.
Selain itu KTSP disusun dengan
memperhatikan acuan operasional sebagai berikut:
1.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.
Peningkatan potensi kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan siswa.
3.
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.
4.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
5.
Tuntutat dunia kerja.
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan agama.
7.
Dinamika perkembangan global.
8.
Persatuan nasional dan nilai kebangsaan.
9.
Kondisi social budaya masyarakat setempat.
10.
Kesetaraan gender.
11.
Karakteristik satuan pendidikan.
E. Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP
adalah unutk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian
kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk
melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan
kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya
KTSP adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu pendidikan
melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum,
mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian
keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetesi yang
sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.
a. Sekolah lebih mengetahui
kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat
menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
b. Sekolah lebih mengetahui
kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan
didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
peserta didik.
c. Pengambilan keputusan yang
dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang
terbaik bagi sekolahnya.Keterlibatan semua warga seklah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta
lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
d. Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan
masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada
umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimalkam mungkin unutk melaksanakna
dan mencapai sasaran KTSP.
e. Sekolah dapat melakukan
persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu
pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik,
masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
f. Sekolah dapat secara cepat
merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta
mengakomodasikannya dalam KTSP.
F. Kelebihan dan Kelemahan
KTSP
1.
Kelebihan KTSP
Setiap kurikulum yang diberlakukan di
Indonesia memiliki kelebihan-kelebihan masing-masing bergantung kepada situasi
dan kondisi saat di mana kurikulum tersebut diberlakukan. Menurut hemat penulis
KTSP yang direncanakan dapat diberlakukan secara menyeluruh di semua
sekolah-sekolah di Indonesia pada tahun 2009 itu juga memiliki beberapa
kelebihan jika dibanding dengan kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 2004
atau KBK. Kelebihan-kelebihan KTSP Antara lain:
a. Mendorong terwujudnya otonomi
sekolah dalam penyelenggaraan Pendidikan
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Dengan adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum ini juga berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri sama dengan di wilayah pariwisata. Oleh karenanya, kurikulum tersebut menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas yang ada di daerahnya. Sebagai implikasi dari penyeragaman ini akibatnya para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia. Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai sesuatu yang baru, sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam penyusunan KTSP. Oleh karena itu, jika diperlukan, sekolah dapat berkonsultasi baik secara vertikal maupun secara horizontal. Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten atau Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat bermitra dengan stakeholder pendidikan dalam merumuskan KTSP. Misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Dengan adanya penyeragaman ini, sekolah di kota sama dengan sekolah di daerah pinggiran maupun di daerah pedesaan. Penyeragaman kurikulum ini juga berimplikasi pada beberapa kenyataan bahwa sekolah di daerah pertanian sama dengan sekolah yang daerah pesisir pantai, sekolah di daerah industri sama dengan di wilayah pariwisata. Oleh karenanya, kurikulum tersebut menjadi kurang operasional, sehingga tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan keunggulankhas yang ada di daerahnya. Sebagai implikasi dari penyeragaman ini akibatnya para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran. Untuk itulah kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia. Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah. Sebagai sesuatu yang baru, sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam penyusunan KTSP. Oleh karena itu, jika diperlukan, sekolah dapat berkonsultasi baik secara vertikal maupun secara horizontal. Secara vertikal, sekolah dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten atau Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat bermitra dengan stakeholder pendidikan dalam merumuskan KTSP. Misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.
b. Mendorong para guru, kepala
sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya
dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
Dengan berpijak pada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah bisa mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Dengan berpijak pada panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang dibuat oleh BNSP, sekolah diberi keleluasaan untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah bisa mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Sebagaimana diketahui, prinsip pengembangan KTSP
adalah
1) Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
2) Beragam dan terpadu;
3)
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
4)
Relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5)Menyeluruh dan
berkesinambungan;
6)Belajar sepanjang hayat;
7)Dan seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Berdasarkan
prinsip-prinsip ini, KTSP sangat relevan dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih leluasa berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di samping itu, sekolah bersama komite sekolah diberi otonomi menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
prinsip-prinsip ini, KTSP sangat relevan dengan konsep desentralisasi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) yang mencakup otonomi sekolah di dalamnya. Pemerintah daerah dapat lebih leluasa berimprovisasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di samping itu, sekolah bersama komite sekolah diberi otonomi menyusun kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
c. KTSP sangat memungkinkan bagi
setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu
yang akseptabel bagi kebutuhan siswa.
Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan sekolah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih memfokuskan pada mata pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan lainnya.Sekolah-sekolah tersebut tidak hanya menjadikan materi bahasa Inggris dan kepariwisataan sebagai mata pelajaran saja, tetapi lebih dari itu menjadikan mata pelajaran tersebut sebagai sebuah ketrampilan. Sehingga kelak jika peserta didik di lingkungan ini telah menyelesaikan studinya bila mereka tidak berkeinginan untuk melanjutkan studinya ke jenjang perguruan tinggi mereka dapat langsung bekerja menerapkan ilmu dan ketrampilan yang telah diperoleh di bangku sekolah.
Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) dan Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya sendiri. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu memungkinkan sekolah menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh misalnya, sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih memfokuskan pada mata pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan lainnya.Sekolah-sekolah tersebut tidak hanya menjadikan materi bahasa Inggris dan kepariwisataan sebagai mata pelajaran saja, tetapi lebih dari itu menjadikan mata pelajaran tersebut sebagai sebuah ketrampilan. Sehingga kelak jika peserta didik di lingkungan ini telah menyelesaikan studinya bila mereka tidak berkeinginan untuk melanjutkan studinya ke jenjang perguruan tinggi mereka dapat langsung bekerja menerapkan ilmu dan ketrampilan yang telah diperoleh di bangku sekolah.
KTSP ini sesungguhnya lebih mudah, karena guru
diberi kebebasan untuk mengembangkan kompetensi siswanya sesuai dengan
lingkungan dan kultur daerahnya. KTSP juga tidak mengatur secara rinci kegiatan
belajar mengajar (KBM) di kelas, tetapi guru dan sekolah diberi keleluasaan
untuk mengembangkannya sendiri sesuai dengan kondisi murid dan daerahnya. Di
samping itu yang harus digarisbawahi adalah bahwa yang akan dikeluarkan oleh
BNSP tersebut bukanlah kurikulum tetapi tepatnya Pedoman Penyusunan Kurikulum
2006.
2.
Kelemahan KTSP
Setiap kurikulum
yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki kelebihan-kelebihan juga
memiliki kelemahan-kelamahannya. Sebagai konsekuansi logis dari penerapan KTSP
ini setidak-tidaknya menurut penulis terdapat beberapa kelemahan-kelamahan
dalam KTSP maupun penerapannya, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Kurangnya SDM yang diharapkan
mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.Pola
penerapan KTSP atau kurikulum 2006 terbentur pada masih minimnya kualitas guru
dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi
pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP),
baik di atas kertas maupun di depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya
kualifikasi, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas
guru.
b. Kurangnya ketersediaan sarana
dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP.Ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap dan
representatif merupakan salah satu syarat yang paling urgen bagi pelaksanaan
KTSP. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak satuan pendidikan
yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang yang menjadi
syarat utama pemberlakuan KTSP.
c. Masih banyak guru yang belum
memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun
prakteknya di lapangan,Masih
rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami dan menguasai KTSP
dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara
menyeluruh. Jika tahapan sosialisasi tidak dapat tercapai secara menyeluruh,
maka pemberlakuan KTSP secara nasional yang targetnya hendak dicapai paling
lambat tahun 2009 tidak memungkinkan untuk dapat dicapai.
G.
Penyebab Bertukarnya Kurikulum 2004 (KBK) -
2006 (KTSP) Dalam Waktu Yang Relatif Singkat.
Kurikulum merupakan komponen sistem
pendidikan yang paling rentan terhadap perubahan. Paling tidak ada tiga faktor
yang membuat kurikulum harus selalu dirubah atau diperbaharui. Pertama, karena
adanya perubahan filosofi tentang manusia dan pendidikan, khususnya mengenai
hakikat kebutuhan peserta didik terhadap pendidikan/pembelajaran. Kedua, cara
karena cepatnya perkembangan ilmu dan teknologi, sehingga subject matter yang
harus disampaikan kepada peserta didik pun semakin banyak dan beragam. Ketiga,
adanya perubahan masyarakat, baik secara sosial, politik, ekonomi, mau pun daya
dukung lingkungan alam, baik pada tingkat lokal maupun global. Karena adanya
faktor-faktor tersebut, maka salah satu kriteria baik buruknya sebuah kurikulum
bisa dilihat pada fleksibilitas dan adaptabilitasnya terhadap perubahan. Selain
itu juga dilihat dari segi kemampuan mengakomodasikan isu-isu atau muatan lokal
dan isu-isu global. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa pendidikan harus
mampu mengantarkan peserta didik untuk hidup pada zaman mereka, serta memiliki
wawasan global dan mampu berbuat sesuai dengan kebutuhan lokal. Untuk dapat
menuju pada karakteristik kurikulum ideal tersebut maka proses penyusunan
kurikulum tidak lagi selayaknya dilakukan oleh negara dan diberlakukan bagi
seluruh satuan pendidikan tanpa melihat kondisi internal dan lingkungannya.
Kurikulum hendaknya disusun dari bawah (bottom
up) oleh setiap satuan pendidikan bersama dengan stakeholder masing-masing. Berdasarkan pemikiran di atas, maka
pemerintah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menegaskan kurikulum nasional bukan lagi bersifat seragam, namun
merupakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam proses penyusunannya
satuan pendidikan diberi ruang untuk menyesuaikan kurikulum dengan kondisi
sekolah, lingkungan alam dan sosial ekonomi masysrakat, dan karakteristik
peserta didik.
Tabel
Perbandingan Kurikulum 2004 dan 2006
ASPEK
|
KURIKULUM 2004
|
KURIKULUM 2006
|
1. Landasan Hukum
|
·
Tap MPR/GBHN Tahun 1999-2004
·
UU No. 20/1999 –
Pemerintah-an Daerah
·
UU Sisdiknas No 2/1989 kemudian diganti dengan UU No. 20/2003
·
PP No. 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan
|
·
UU No. 20/2003 – Sisdiknas
·
PP No. 19/2005 – SPN
·
Permendiknas No. 22/2006 –
Standar Isi
·
Permendiknas No. 23/2006 – Standar Kompetensi Lulusan
|
2. Implementasi /
Pelaksanaan
Kurikulum
|
·
Bukan dengan Keputusan/ Peraturan Mendiknas RI
·
Keputusan Dirjen Dikdasmen No.399a/C.C2/Kep/DS/2004 Tahun 2004.
·
Keputusan Direktur Dikme-num No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan
No. 1247a/ C4/MN/2003 Tahun 2003.
|
|
3. Ideologi Pendidik-
an yang Dianut
|
·
Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang cerdas, kompeten,
profesional dan kompetitif
|
·
Liberalisme Pendidikan : terciptanya SDM yang cerdas,
kompeten, profesional dan kompetitif
|
4.
Sifat (1)
|
·
Cenderung Sentralisme Pendidikan : Kurikulum disusun oleh Tim
Pusat secara rinci; Daerah/Sekolah hanya melaksanakan
|
·
Cenderung Desentralisme Pendidikan : Kerangka Dasar
Kurikulum disusun oleh Tim Pusat; Daerah dan Sekolah dapat mengembangkan
lebih lanjut.
|
5. Sifat (2)
|
·
Kurikulum disusun rinci oleh Tim Pusat (Ditjen Dikmenum/ Dikmenjur
dan Puskur)
|
·
Kurikulum merupakan
kerangka dasar oleh Tim BSNP
|
6.
Pendekatan
|
·
Berbasis Kompetensi
·
Terdiri atas : SK, KD, MP
dan Indikator Pencapaian
|
·
Berbasis Kompetensi
·
Hanya terdiri atas : SK dan KD.
Komponen lain dikembangkan oleh guru
|
7.
Struktur
|
·
Berubahan relatif banyak
dibandingkan kurikulum sebelumnya (1994 suplemen 1999)
·
Ada perubahan nama mata
pelajaran
·
Ada penambahan mata pelajaran (TIK)
atau penggabungan mata pelajaran (KN dan PS di SD)
|
·
Penambahan mata pelajaran untuk Mulok dan Pengem-bangan diri untuk semua jenjang
sekolah
·
Ada pengurangan mata pelajaran (Misal TIK di SD)
·
Ada perubahan nama mata pelajaran
·
KN dan IPS di SD dipisah lagi
·
Ada perubahan jumlah jam pelajaran setiap mata pelajaran
|
8.
Beban Belajar
|
·
Jumlah Jam/minggu :
·
SD/MI = 26-32/minggu
·
SMP/MTs = 32/minggu
·
SMA/SMK = 38-39/minggu
·
Lama belajar per 1 JP:
·
SD = 35 menit
·
SMP = 40 menit
·
SMA/MA = 45 menit
|
· Jumlah Jam/minggu :
·
SD/MI 1-3 = 27/minggu
· SD/MI 4-6 = 32/minggu
· SMP/MTs = 32/minggu
·
SMA/MA= 38-39/minggu
· Lama belajar per 1 JP:
·
SD/MI = 35 menit
·
SMP/MTs = 40 menit
·
SMA/MA = 45 menit
|
9. Pengembangan
Kurikulum lebih
lanjut
|
·
Hanya sekolah yang mampu
dan memenuhi syarat dapat mengembangkan KTSP.
·
Guru membuat silabus atas
dasar Kurikulum Nasional dan RP/Skenario Pembelajaran
|
· Semua sekolah /satuan pendidikan wajib membuat KTSP.
· Silabus merupakan bagian tidak terpisahkan dari KTSP
· Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
|
10. Prinsip
Pengembangan
Kurikulum
|
1.
Keimanan, Budi Pekerti
Luhur, dan Nilai-nilai Budaya
2.
Penguatan Integritas
Nasional
3.
Keseimbangan Etika, Logika,
Estetika, dan Kinestetika
4.
Kesamaan Memperoleh
Kesempatan
5.
Perkembangan Pengetahuan
dan Teknologi Informasi
6.
Pengembangan Kecakapan
Hidup
7.
Belajar Sepanjang Hayat
8.
Berpusat pada Anak
9.
Pendekatan Menyeluruh dan
Kemitraan
|
1.
Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
2.
Beragam dan terpadu
3. Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4.
Relevan dengan kebutuhan
kehidupan
5.
Menyeluruh dan berkesinam-bungan
6.
Belajar sepanjang hayat
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
|
11. Prinsip
Pelaksanaan
Kurikulum
|
Tidak terdapat prinsip pelaksanaan kurikulum
|
1.
Didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik
untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
2.
Menegakkan lima pilar
belajar:
a. belajar untuk beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME,
b. belajar untuk memahami dan
menghayati,
c. belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
d.
belajar untuk hidup bersama
dan berguna bagi orang lain,
e. belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses
pembela-jaran yang efektif, aktif, kreatif & menyenangkan. Memungkinkan
peserta didik mendapat pelayanan perbaik-an, pengayaan, dan/atau percepatan
sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisinya dengan
memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi
ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
3. Dilaksanakan dalam suasana
hubungan peserta didik dan pendidik yang saling meneri-ma dan menghargai,
akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia
mangun karsa, ing ngarsa sung tulada
4. Menggunakan pendekatan
multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan
meman-faatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
5.
Mendayagunakan kondisi
alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan
dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
6.
Diselenggarakan dalam kese-imbangan, keterkaitan, dan kesinambungan
yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
|
12. Pedoman
Pelaksanaan
Kurikulum
|
1.
Bahasa Pengantar
2.
Intrakurikuler
3.
Ekstrakurikuler
4.
Remedial, pengayaan,
akselerasi
5.
Bimbingan & Konseling
6.
Nilai-nilai Pancasila
7.
Budi Pekerti
8.
Tenaga Kependidikan
9.
Sumber dan Sarana Belajar
10.
Tahap Pelaksanaan
11.
Pengembangan Silabus
12.Pengelolaan
Kurikulum
|
Tidak
terdapat pedoman pelaksanaan kurikulum seperti pada Kurikulum 2004.
|
Menurut Anan Z. A (2008:20)
Penyebab berubahnya kurikulum 2004 (KBK) ke Kurikulum KTSP adalah Penyempurnaan KBK menjadi KTSP disebabkan KBK
tidak menunjukkan hasil yang signifikan karena berbagai faktor:
(1)Konsep KBK belum dipahami secara benar oleh guru.
(2) draft kurikulum yang terus-menerus mengalami perubahan. (3) belum adanya
panduan strategi pembelajaran yang mumpuni (mayoritas masih berbasis materi),
yang bisa dipakai pegangan guru ketika akan menjalankan tugas instruksional
bagi siswanya. Dengan demikian KTSP sebenarnya kurikulum berbasis kompetensi
(KBK) yang telah dilaksanakan berdasarkan kurikulum 2004, hanya telah mengalami
penyempurnaan dengan tujuan agar kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam
KBK bias ditanggulangi, baik pada tataran perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi.
H.
Pengaruh Perubahan Kurikulum
2004 (KBK) -2006 (KTSP) Yang Relatif Singkat Terhadap Dunia Pendidikan.
Pengaruh perubahan kurikulum KBK
(2004) ke KTSP (2006) terhadap dunia
pendidikan dapat dirasakan oleh dua elemen pendidikan.
1.
Guru
Guru
mengalami kesulitan dalam mengikuti aturan pembelajaran dalam kurikulum KTSP,
Karena sebelumnya pada kurikulum KBK pun guru mengalami kesulitan dalam
pengaplikasian metode pembelajaran di dalam kelas.
2. Siswa
Sama
halnya dengan guru yang kesulitan dalam pengaplikasian kurikulum yang baru,
siswa pun kesulitan untuk mengikuti metode pembelajaran yang tidak biasa mereka
jalani. Terdapat keraguan pada siswa dalam proses belajar.
0 komentar:
Posting Komentar