Standar Proses
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN ASIONAL,
Menimbang :
bahwa
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) ;
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, clan Tatakerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil
pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran.
(2) Standar
Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum padaLampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23
November 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan
aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
alam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi
pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah
terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat danberwibawa
untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan
serangkaian prinsip penyelenggaraan
pendidikan untuk dijadikan landasan dalam
pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan
diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun
kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta
didik. Implikasi dari prinsip ini
adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma
pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi
peserta didik dengan guru dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu
direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana
secara efektif dan efisien.
Mengingat
kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik,
serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap
satuanpendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis pesertadidik.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuanpendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan.
Standar proses berisi kriteria
minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Standar proses iniberlaku untuk jenjang pendidikan
dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada
sistem kredit semester.
Standar proses
meliputi perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus
dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas
mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian
kompetensi, tujuanpembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar.
A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK,
KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para
guru secara mandiri atau berkelompok
dalam sebuah sekolah/ madrasah
atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru(PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus
disusun di bawah supervisi dinas
kabupaten/kota yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan untuk SMA dan
SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang
agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK
B. Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
RPP dijabarkan dari
silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar
peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap
guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaranberlangsung
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
RPP disusun untuk setiap KD
yang dapat dilaksanakan dalam satu kali
pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan
RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di
satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan
pendidikan,kelas, semester, program/program
keahlian, mata pelajaran atau tema
pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi
merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta
didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, danketerampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah
sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar
tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran
menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan.
Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi
peserta didik, serta karakteristik dari setiap
indikator dan kompetensi yang hendak dicapaipada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1
sampai kelas 3 SD/M I.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian
peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam
proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti
merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untukberpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inidilakukan secara sistematis dan sistemik melalui
proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan
yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen
penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar
didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta
didik
2. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual,
minat, motivasi belajar, bakat,
potensi, kemampuan sosial, emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/ataulingkungan
peserta didik.
3. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
4. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan
semangat belajar.
1.
Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
6. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
7. RPP
memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
8. Keterkaitan dan keterpaduan
1.
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pernlielajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhanpengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan
lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
10. Menerapkan teknologi informasi dan
komunikasi
1.
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi secara terintegrasi,
sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan
Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap
rombongan belajar adalah:
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta did 1k
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja
guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan;
a.
beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah se kurang-kurang nya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Buku teks pelajaran
a.
buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih
melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari bukubuku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik
adalah 1 : 1 per
mata pelajaran;
a.
selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
b.
guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan
sekolah/madrasah.
4. Pengelolaan kelas
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,
sertaaktivitas pembelajaran yang akan
dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh
peserta didik; tutur kata guru santun dan
dapat dimengerti oleh peserta
didik;
c. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
d. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan,
dan keputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
e. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan
hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
f. guru menghargai pendapat peserta didik;
g. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
h. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran
yang diampunya; dan
i. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan
waktuyang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP.
Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, ::ayiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan
materi dan penjelasanuraian kegiatan
sesuaisilabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, sertamemberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan
eksplorasi, guru:
1). melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar darianeka sumber;
2). menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3). memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4). melibatkan peserta didik
secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran;
dan
5). memfasilitasi peserta didik
melakukan percobaan di laboratorium,
studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalarn kegiatan elaborasi, guru:
1). membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2). memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru
baik secara lisan maupun tertulis;
3). memberi
kesempatan untuk berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4). memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif
can kolaboratif;
5). memfasilitasi peserta didik
berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6). rnenfasilitasi
peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan
maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7). memfasilitasi
peserta didik untuk menyajikan r iasi; kerja individual maupun kelompok;
8). memfasilitasi
peserta didik melakukan pameran,
turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9). memfasilitasi
peserta didik melakukan kegiatan yang
menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan
konfirmasi, guru:
1). memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2). memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3). memfasilitasi peserta didik
melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4). memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
5). berfungsi
sebagai narasumber dan fasilitator dalam
menjawab pertanyaan peserta didik
yang menghadapi kesulitan, denganmenggunakan
bahasa yang baku dan benar;
6). membantu menyelesaikan masalah;
7). memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan
pengecekan hasil eksplorasi;
8). memberi informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
9). memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan
Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
1. bersama-sama dengan peserta
didik dan/atau sendiri membuat
rangkuman/simpulan pelajaran;
2. melakukan penilaian
dan/atau refleksi terhadap kegiatan
yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
3. memberikan umpan balik
terhadap proses dan hasil pembelajaran;
4. merencanakan kegiatan
tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas balk tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
5. menyampaikan iencana
pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh
guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai hahan penyusunan laporan
kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses
pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara
konsisten, sistematik, dan terprogram dengan
menggunakan tes dan nontes dalam bentuk
tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek
dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian diri. Penilaian hasil
pembelajaran menggunakan Standar Penilaian
Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V. V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan
proses pembelajaran dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan
dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan
dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses
pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan
konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan,
mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian
hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran
diselenggarakan dengan cara:
a. membandingkan
proses pembelajaran yang dilaksanakan
guru dengan standar proses,
b. mengidentifikasi
kinerja guru dalam proses pembelajaran
sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses
pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran Iebih lanjut.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan
Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H
NIP. 131479478
GLOSARIUM
1. Afektif
Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.
2. Alam takam bang jadi
guru
Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, tempat berguru.
3. Beban kerja guru
Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu
minggu, mencakup kegiatan pokok merencana kan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing
dan melatih peserta didik, sertamelaksanakan
tugas tambahan (UU No. 14Tahun 2005
Pasal 35 ayat 1 dan 2).
4. Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu : SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB
18 jam @ 40 men it, SAM/MIIISMK/MAK/SMALB
18 jam @ 45 menit (Standar
Proses).
5. Belajar
Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitas pribadiseseorang sebagai akibat pengolahan atas pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.
6. Belajar
aktif
Keg iatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis,mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan memecahkan
masalah.
7. Belajar mandiri
Kegiatan alas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi pengetahuan, sikap dan keterampilan, tanpa tergantung atau mendapat bimbingan langsung dari orang lain.
8. Budaya membaca menulis
Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan berbahasa (mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis). Proses penulisan dilakukan dengan keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan,buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca, dan terakhir publikasi di mana peserta didik
menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading, majalah sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat
9. Daya saing
Kemampuan
untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau Iebih bermakna.
10. Indikatorkompetensi
Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensi
dasar
11. klasikal
Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlah peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan
belajar bersama, berkelompok dan individua
12. kognitif
Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar kognitif.
13. kolaboratif
Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota melengkapi.melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan
14. kolokium
Suatu kegiatan akademik dimana seseorang mempresentasikan apa yang telah dipelajari kepada suatu kelompok atau kelas, dan men jawab pertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.
15. kompetensi
Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorangsebagai syarat untuk
dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas tugas di bidang
pekerjaan tertentu.
Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur
16. Kompetensi dasar (KD)
Kemampuan
minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas atau pekerjaan dengan efektif,
17. Kooperatif
Kegiatan
yang dilakukan dalam kelompok demi untuk kepentingan bersama (mutual
benefit).
18. Metakognisi
Kognisi
yang lebih komprehensif,meliputi pengetahuan strategik (mampu membuat
ringkasan, menyusun struktur
pengetahuan), pengetahuan tentang
tugas kognitif (mengetahui tuntutan kognitif untuk
berbagai keperluan), dan penge tahuan
tentang diri (Briggs menggunakan istilah“prinsip”).
19. paradigma
Cara pandang dan berpikir yang mendasar
20. pembelajaran
a. Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);
b. Usaha sengaja, terarah dan
bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (terma suk
guru dan penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh
pengalaman yang bermakna. Usaha ini merupakan kegiatan yang berpu sat pada kepentingan peserta didik.
21. Pembelajaran berbasis masalah
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari herbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran.Misalnya rnasalah “bencana alam” yang ditinjau dari
pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama
22. Pembelajaran berbasis proyek
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan suatu objek konkret
yang dapat ditinjau dari berbagai
disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya objek “sepeda” yang ditinjau
dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, danPenjasorkes.
23. Penilaian otentik
Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaan atas kemampuan
seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasairya. Penilaian ini dilakukan dengan i
berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium,portofolio, unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.
24. portofolio
Suatu
berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tert`entu, sebagai bukti penguasaan atas
tujuan belajar.
25. prakarsa
Saya atau kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak positif terhadap diri dan lingkungannya.
26. reflektif
:Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan dari penginderaan dengan pengalaman,
pengetahuan, dan kepercayaan yang telah dimiliki.
27. sistematik
:Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
28. sistemik
Holistik: cara
memandang segala sesuatu sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dengan bagian
lain yang lebih luas.
29. standar
isi (SI)
:Ruang lingkup mated
dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didikpada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun
2005).
30. standar kompetensi (SK)
:Ketentuan pokok untuk
dijabarkan lebih lanjut dalam
serangkaian kemampuan untuk melaksanakan
tugas atau pekerjaan secara efektif.
31. Standar kompetensi
lulusan (SKL)
:Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuan melaksanakan tugas atau
pekerjaan setelah mengikuti serangkaian
program pembelajaran.
32. strategi
:Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan daripandangan
falsafah atau teori tertentu.
33. sumber belajar
:Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja
dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinya
belajar. Sumber belajar dapat berupa nara sumber, buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.
34. Taksonomi tujuan belajar kognitif
a. Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi (Benjamin
Bloom dkk, 1956).
b. Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi
pengetahuan yang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi dari taksonomi Bloom dkk.).
35. tematik
Berkaitan dengan
suatu tema yang berupa subjek atau
topik yang dijadikan pokok pembahasan.
Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema “Aku dan Keluargaku”. Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama,Matematika dan lain-lain.
1 komentar:
Posting Komentar